Kamis, 22 Januari 2015

PEMBENTUKAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN RI

Setelah melalui perjuangan panjang untuk memperoleh kebebasan yang berdaulat atas negaranya, rakyat Indonesia segera menyusun pondasi awal untuk rumah barunya. PPKI sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengurusi segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut segera melakukan beberapa sidang.

a.      Sidang yang berlangsung pada 18 Agustus 1945 menghasilkan :

  1.       Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang kemudian dikenal    dengan nama UUD 1945.

UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI tangal 10-16 Juli 1945. Sebelum disahkan oleh PPKI, Soekarno dan Hatta menugaskan Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. KasmanSingadimejo dan Mr. Teuku M. Hassan. Untuk membahas rancangan UUD tersebut yang kemudian lebih dikenal dengan Jakarta Charter (Piagam Jakarta).

Karena terdapat beberapa kepincangan dalam Piagam Jakarta maka Hatta mengusulkan perubahan pada beberapa bagian. Hingga kini hasil perubahan tersebutlah yang diterima dan disahkan sebagai landasan konstitusional RI yang diumumkan melalui  Berita Republik Indonesia tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946, halaman 45-48.

  2.       Pengangkatan presiden dan wakil presiden RI yang pertama.

Sejalan dengan ketentuan pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi : “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih oleh PPKI” maka pemilihan presiden dan wakil presiden pertama kali ditetapkan oleh PPKI. Sedangkan usulan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wapres diusulkan oleh Otto Iskandardinata yang kemudian disetujui oleh anggota PPKI.

  3.      Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan presiden dibantu oleh KNIP.

b.      Sidang yang berlangsung pada 19 Agustus 1945 menghasilkan :

  1.       Pembagian wilayah menjadi 8 provinsi.

Kedelapan provinsi beserta gubernurnya sebagai berikut :
i.                   Sumatera        : Mr. Teuku Moh. Hassan                                                                      
ii.             Jawa Barat      : Sutarjo Kartohadikusuma
iii.        Jawa Tengah     : R. Panji Suroso
iv.             Jawa Timur      : R. A. Suryo
v.                  Sunda Kecil     : Mr. I. Gusti Ketut Puja
vi.             Maluku          : Mr. J. Latuharhary
vii.        Sulawesi        : Dr. G. S. S. J. Ratulangi
viii.   Borneo          : Jr. Pangeran Moh. Noor

  2.       Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah.

  3.      Pembentukan departemen/kementrian.

c.       Sidang yang berlangsung pada 22 Agustus 1945 menghasilkan :

  1.       Pembentukan Komite Nasional.

  2.       Pembentukan Partai Nasional Indonesia.

  3.      Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar