Setelah melalui perjuangan panjang untuk memperoleh
kebebasan yang berdaulat atas negaranya, rakyat Indonesia segera menyusun
pondasi awal untuk rumah barunya. PPKI sebagai lembaga yang ditunjuk untuk
mengurusi segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut segera melakukan
beberapa sidang.
a.
Sidang
yang berlangsung pada 18 Agustus 1945 menghasilkan :
1.
Mengesahkan
dan menetapkan UUD RI yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.
UUD 1945 dirancang oleh
BPUPKI tangal 10-16 Juli 1945. Sebelum disahkan oleh PPKI, Soekarno dan Hatta
menugaskan Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. KasmanSingadimejo dan
Mr. Teuku M. Hassan. Untuk membahas rancangan UUD tersebut yang kemudian lebih
dikenal dengan Jakarta Charter (Piagam Jakarta).
Karena terdapat
beberapa kepincangan dalam Piagam Jakarta maka Hatta mengusulkan perubahan pada
beberapa bagian. Hingga kini hasil perubahan tersebutlah yang diterima dan
disahkan sebagai landasan konstitusional RI yang diumumkan melalui Berita Republik Indonesia tahun ke-2 No. 7
Tahun 1946, halaman 45-48.
2.
Pengangkatan
presiden dan wakil presiden RI yang pertama.
Sejalan dengan
ketentuan pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi : “Untuk pertama
kali presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih oleh PPKI” maka pemilihan
presiden dan wakil presiden pertama kali ditetapkan oleh PPKI. Sedangkan usulan
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wapres diusulkan oleh
Otto Iskandardinata yang kemudian disetujui oleh anggota PPKI.
3.
Sebelum
terbentuknya MPR, pekerjaan presiden dibantu oleh KNIP.
b.
Sidang
yang berlangsung pada 19 Agustus 1945 menghasilkan :
1.
Pembagian
wilayah menjadi 8 provinsi.
Kedelapan provinsi
beserta gubernurnya sebagai berikut :
i. Sumatera : Mr. Teuku Moh. Hassan
ii. Jawa
Barat : Sutarjo Kartohadikusuma
iii. Jawa
Tengah : R. Panji Suroso
iv. Jawa
Timur : R. A. Suryo
v. Sunda
Kecil : Mr. I. Gusti Ketut Puja
vi. Maluku : Mr. J. Latuharhary
vii. Sulawesi : Dr. G. S. S. J. Ratulangi
viii. Borneo : Jr. Pangeran Moh. Noor
2.
Pembentukan
Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah.
3.
Pembentukan
departemen/kementrian.
c.
Sidang
yang berlangsung pada 22 Agustus 1945 menghasilkan :
1. Pembentukan Komite Nasional.
2.
Pembentukan
Partai Nasional Indonesia.
3.
Pembentukan
Badan Keamanan Rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar